Pemkab Kukar Tetapkan UMK Tahun 2025 Naik 6,5%, UMSK Fokus pada Empat Sektor Utama
Bupati Kukar Edi Damansyah beserta jajaran Depekab Kukar/pic:tanty
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten
(UMK) tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5%. Selain itu, Upah Minimum
Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk empat sektor utama juga diumumkan mengalami
kenaikan 2% dibandingkan UMK.
Penetapan ini disampaikan oleh
Bupati Kukar, Edi Damansyah, dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kukar di
ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar pada Senin (16/12/2024).
UMK Kukar tahun 2025 telah
disahkan sebesar Rp3.766.379,19. Dengan presentase kenaikan 6,5% dari tahun
sebelumnya.
Bupati Kukar Edi Damansyah
menegaskan, kenaikan ini sebagaimana penyesuaian menindak lanjuti dari
kebijakan nasional yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16
Tahun 2024. Landasan penetapan tersebut didasarkan pada pertumbuhan ekonomi,
tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang telah disepakati secara
nasional.
"Penetapan ini adalah
komitmen Pemkab Kukar untuk melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga
stabilitas iklim investasi di daerah. Kenaikan ini juga menjadi langkah penting
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal," jelas Edi
Selain UMK, UMSK untuk empat
sektor di Kukar turut ditetapkan dengan besaran Rp3.841.706,77, atau naik 2%
dibandingkan UMK. Empat sektor tersebut yakni Perkebunan, Kehutanan, Batu Bara, Minyak dan Gas (Migas).
Pada kesempatan ini Edi juga
menyampaikan apresiasinya kepada Dewan Pengupahan kabupaten Kukar, organisasi
pekerja, dan asosiasi pengusaha atas kerja sama dalam menetapkan upah sektoral
ini.
"Meski pembahasan UMSK cukup
dinamis, kita telah mencapai kesepakatan yang seimbang demi perlindungan
pekerja dan keberlanjutan investasi. Ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk
mendukung sektor unggulan yang menjadi daya tarik utama investasi di Kukar,"
ujar Edi.
Melalui penetapan UMK dan UMSK ini
diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha di Kukar mulai Januari
2025. Selain memastikan hak-hak pekerja terlindungi, Pemkab Kukar juga bertekad
menjaga kondusivitas investasi di wilayah tersebut.
"Kebijakan ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan pekerja tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan penciptaan lapangan kerja. Kami berkomitmen menjadikan Kukar sebagai daerah yang stabil secara ekonomi dan ramah investasi," tegas Bupati Edi.
Langkah ini, menurut Edi,
mencerminkan sinergi antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha dalam
membangun Kukar sebagai daerah yang sejahtera dan kompetitif di tingkat
nasional. (tan)